Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan pajak di bagi beberapa golongan
Dimana hukumpajak itu sendiri adalah himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)
Landasan yuridis :
1.Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 (pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang)
2.Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
*UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
*UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
* Sosiologis : pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat
* Filosofis : pajak untuk menciptakan keadilan social
fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran –pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat
*Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
*Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional
a.pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
b.pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
c.pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll
d.pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi daerah dan iuran pembangunan daerah
1.Teorinya:seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
2.System:di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya
a.Pajak di pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
b.dalam pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah
c.pajak dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
d. pajak digunakan untuk membiayai public investment
e.pajak dapat juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur
a.Asas umum (asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
b. asas menurut filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi , kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beliTersedia Juga Kolom Di Bawa Bila Anda Ingin Memberikan Masukan Yang Cukup Akurat Karena Itu Saya Akan Berterima Kasih Sekali Kepada Anda
Yang Terhubung
- Informasi Tentang Messi Dalam Dunia Olahraga
- Jenis-Jenis Keyboard
- JENIS JARINGAN KOMPUTER
- Ilmu Yang Memepelajari Tentang Peta
- Cabang Cabang Ilmu Biologi
- Sejarah Terjadinya Perang Dunia Ke II
- Cerita Informasi Cristian Ronaldo (CR7)
- Info Tentang David Beckam
- Sejarah Ilmu Komunikasi
- Tips Microsoft Office
- Tips Mau Percaya Diri
- Tips Jadi Orang Sukses
- Penyakit Hepatitis B
- Pengertian penyakit asma
- Tips Menghindari Narkoba ( Barang Haram )
- Efek Samping Narkoba / Narkotika
- Penemu Komputer Pertama
- Penemu Internet
- Belajar membuat blog di Blogger
- Cara Menambah Berat Badan Dengan Cepat
- Tips Pemakaian Corel Draw
- 10 Tips Membeli Komputer
- 10 Perintah TUHAN yESUS KRISTUS
- Perkembangan Ilmu Politik Mengenai Usia Ilmu Polit...
- Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Kemajuan Teknologi Informasi di Industri Aviasi
- Tips Menyembuhkan Kutu Air
- Diet Sukses, Makan Enak Tetap Jalan
- Penyakit Pada Kulit
- PENYAKIT PADA TUMBUHAN
- Perkembangan dan Definisi ilmu pengetahuan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi TELAAH
- Ciri-Ciri Penderita Diabetes
- Ciri-Ciri Penyakit Ginjal
- Ciri ciri penderita kanker paru paru
- ciri-ciri kanker otak
- Ciri-Ciri Penyakit Jantung
- HUKUM DAGANG
- Jenis Pelanggaran Hukum Pajak
- Latar Belakang Ilmu Pengetahuan Sosial
- Manfaat internet Bagi Kehidupan
- Pengertian Internet
- Sejarah Internet & Pengertian Internet
- Pengertian Web Site atau Situs
- Unsur-Unsur Web Site atau Situs
- Pengertian Modem,Online,Scan
- Online
- Unsur-Unsur marketing
- Fungsi-Fungsi Manajemen (Management Functions)
- Filsafat Manajemen
- Pengertian Manajemen (Definition of Management)
- Pengertian Semantik
- Ilmu Internet Marketing
- Ilmu komputer
- Pengertian Ilmu Komputer
- Pengertian Internet
- Ilmu Politik Dan Sejarah Perkembangannya
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
- Prinsi-Prinsip Akutansi
- Cara Merakit Komputer
- Cara Kerja Komputer
- PENERAPAN ILMU MANAJEMEN DALAM BISNIS
- Cara Cepat Membuat New Folder di Windows 7
- Tips Keuangan Merencanakan Masa Depan
- Tips Kecantikan
- Ilmu politik
- SISTEM KOORDINAT DAN PROYEKSI PETA
- TINJAUAN UMUM SEKOLAH
0 komentar:
Posting Komentar