sejarah.
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
Hukum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
Yang tertulis
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi :
1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD”
Yang Terhubung
Tersedia Juga Kolom Di Bawa Bila Anda Ingin Memberikan Masukan Yang Cukup Akurat Karena Itu Saya Akan Berterima Kasih Sekali Kepada Anda
Yang Terhubung
- Informasi Tentang Messi Dalam Dunia Olahraga
- Jenis-Jenis Keyboard
- JENIS JARINGAN KOMPUTER
- Ilmu Yang Memepelajari Tentang Peta
- Cabang Cabang Ilmu Biologi
- Sejarah Terjadinya Perang Dunia Ke II
- Cerita Informasi Cristian Ronaldo (CR7)
- Info Tentang David Beckam
- Sejarah Ilmu Komunikasi
- Tips Microsoft Office
- Tips Mau Percaya Diri
- Tips Jadi Orang Sukses
- Penyakit Hepatitis B
- Pengertian penyakit asma
- Tips Menghindari Narkoba ( Barang Haram )
- Efek Samping Narkoba / Narkotika
- Penemu Komputer Pertama
- Penemu Internet
- Belajar membuat blog di Blogger
- Cara Menambah Berat Badan Dengan Cepat
- Tips Pemakaian Corel Draw
- 10 Tips Membeli Komputer
- 10 Perintah TUHAN yESUS KRISTUS
- Perkembangan Ilmu Politik Mengenai Usia Ilmu Polit...
- Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- Kemajuan Teknologi Informasi di Industri Aviasi
- Tips Menyembuhkan Kutu Air
- Diet Sukses, Makan Enak Tetap Jalan
- Penyakit Pada Kulit
- PENYAKIT PADA TUMBUHAN
- Perkembangan dan Definisi ilmu pengetahuan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi TELAAH
- Ciri-Ciri Penderita Diabetes
- Ciri-Ciri Penyakit Ginjal
- Ciri ciri penderita kanker paru paru
- ciri-ciri kanker otak
- Ciri-Ciri Penyakit Jantung
- HUKUM DAGANG
- Jenis Pelanggaran Hukum Pajak
- Latar Belakang Ilmu Pengetahuan Sosial
- Manfaat internet Bagi Kehidupan
- Pengertian Internet
- Sejarah Internet & Pengertian Internet
- Pengertian Web Site atau Situs
- Unsur-Unsur Web Site atau Situs
- Pengertian Modem,Online,Scan
- Online
- Unsur-Unsur marketing
- Fungsi-Fungsi Manajemen (Management Functions)
- Filsafat Manajemen
- Pengertian Manajemen (Definition of Management)
- Pengertian Semantik
- Ilmu Internet Marketing
- Ilmu komputer
- Pengertian Ilmu Komputer
- Pengertian Internet
- Ilmu Politik Dan Sejarah Perkembangannya
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK
- Prinsi-Prinsip Akutansi
- Cara Merakit Komputer
- Cara Kerja Komputer
- PENERAPAN ILMU MANAJEMEN DALAM BISNIS
- Cara Cepat Membuat New Folder di Windows 7
- Tips Keuangan Merencanakan Masa Depan
- Tips Kecantikan
- Ilmu politik
- SISTEM KOORDINAT DAN PROYEKSI PETA
- TINJAUAN UMUM SEKOLAH
0 komentar:
Posting Komentar